Ilustasi: Pencuri Gaji (sumber 123rf.com) |
Tindakan korupsi adalah tindakan yang tidak jujur. Awalnya dengan mencuri gaji, meskipun gaji tersebut memang hak dia, namun bila dia tidak bekerja tentunya tidak sepantasnya dia menerima gaji. Aktivitas tidak jujur ini pun akhirnya merembet ke bidang lain. Ketika ada proyek, dan kita terlibat didalamnya, ketidak jujur-an akan mengakibatkan kita "bersedia" menerima uang yang sebenarnya bukan hak kita. Sebagai muslim, apalagi yang mengaku ahlus sunnah wal jamaah (aswaja), tentunya hal bertentangan dengan sunnah Rasul. Dalam sebuah riwayat, beliau baginda Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa Allah melaknati baik pemberi suap maupun penerima suap. Sebaliknya, mencari gaji dengan halal akan mendapat ridho Allah SWT. Pencari gaji dan pencuri gaji memang hanya beda satu huruf, tapi implikasinya antara surga dan neraka.
Tidak hanya masalah uang, tapi juga masalah waktu. Banyak diantara kita yang baik sengaja maupun tidak sengaja mengkorupsi waktu kerja. Seperti yang saya contohkan diatas, seorang guru atau dosen yang tidak menghadiri jam mengajarnya bisa dikatakan sebagai pencuri gaji. Sebagai muslim, tidak sepantasnya kita melakukan hal seperti itu. Kita digaji karena kerja kita, dan kita digaji untuk bekerja, bukan untuk sms-an, BBM-an, fesbuk-an atau malah bolos kerja. Tidak sepatutnya kita menggunakan jam kerja untuk aktivitas selain kerja seperti sms-an, bbm-an, atau browsing hal-hal yang tidak berkaitan dengan pekerjaan. Jam kerja seharusnya digunakan hanya untuk bekerja dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pekerjaan. Bila pun memang harus berkomunikasi (dalam beberapa jenis pekerjaan malah harus), maka juga harus berkaitan dengan kerja. Begitupula aktivitas browsing, mengirim email, sms atau BBM selama masih berkaitan dengan pekerjaan, maka hal itu menjadi lumrah. Namun, ketika kita mencuri-curi waktu dengan memanfaatkan aktivitas tersebut untuk hal lain diluar pekerjaan, tentunya hal itu juga bisa dikatakan korupsi, korupsi waktu.
Korupsi Waktu
Pernah dalam suatu kasus, seorang kenshusei (peserta magang/trainee yang bekerja di pabrik di Jepang), dikeluarkan dan dipulangkan ke Indonesia hanya karena korupsi waktu. Pasalnya, dia memasukkan time card ketika datang di perusahaan, namun ternyata setelah itu tidak ada. Ketahuan melakukan tindakan curang seperti itu, manajemen perusahaan tempat dia bekerja langsung mengambil keputusan dengan memulangkannya ke Indonesia. Bagaimana jika keputusan tersebut diterapkan di Indonesia? Prediksi saya, akan banyak karyawan yang kehilangan pekerjaannya, termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena banyak diantara mereka yang melakukan korupsi waktu dengan mengibuli mesin absensi dan time card. Pencuri waktu (時間泥棒) sama dengan pencuri gaji (給料泥棒).Menjadi agen muslim yang baik adalah tugas bagi setiap muslim. Perilaku korupsi, apapun bentuknya baik korupsi waktu maupun uang adalah hal yang dilarang dalam Islam. Untuk merubah budaya korupsi bukan sesuatu yang mustahil! Budaya korupsi yang sudah mengakar dalam bangsa kita, bisa kita hapus dan rubah menjadi budaya yang baik bila kita mau. Dimana ada kemauan, disitu pasti ada jalan, begitu kata pepatah. Yang kita butuhkan hanyalah keberanian untuk memulainya. Mulai dari diri sendiri, mulai dari yang kecil dan mulai sekarang juga! Lawan korupsi! Muslim anti korupsi!
Bersambung ke artikel selanjutnya; Ketika Korupsi Sudah Mendarah Daging.
Referensi/Link terkait:
No comments:
Post a Comment
Your comments here/Silahkan komentar disini...