Dalam kaitan korupsi secara luas, yakni KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), dua perkara bisa kita cegah yakni korupsi dan nepotisme, namun untuk kolusi, kadang kita harus melakukannya untuk mendapatkan hak-hak kita.
![]() |
| Deklarasi Anti Korupsi parpol yang sebatas di mulut saja |
Praktik kolusi yang terpaksa kita lakukan biasanya berkenaan dengan pengurusan dokumen administrasi pemerintahan seperti dalam pembuatan akta kelahiran, ktp, surat nikah, SIM dan paspor. Kadang tak sungkan-sungkan, oknum pegawai negeri dengan terang-terangan meminta uang pelicin, padahal hal tersebut tidak ada dalam aturan resminya. Jika kita tidak membayar uang tersebut, maka dokumen administrasi seperti KTP tidak diberikan. Saya pernah mengalami hal ini, oknum aparat desa dengan cara halus meminta uang sebagai tebusan KTP saya. Begitu juga dalam pengurusan SIM, jika kita mengikuti prosedur resmi, cenderung untuk tidak lulus ujian SIM. Walhasil, terpaksa kita memanfaatkan jalur pintas dengan membayar uang pelicin kepada oknum polisi. Saya juga melakukan hal yang sama.

